Pelantikan Pengurus KARANG TARUNA "Sapta Karya" DESA TOHPATI, KLUNGKUNG Periode 2021/2024
Membicarakan Karang Taruna tentu erat kaitannya dengan Peraturan Mentri Sosial
Republic Indonesia (Permensos RI) Nomor 25 Tahun 2019. Menyatakan bahwa Karang Taruna
adalah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk
mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab social,
dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahtaraan social bagi
masyarakat. Tertera pada PERMENSOS RI, No 25 Tahun 2019, BAB I tentang ketentuan umum
Pasal 1 ayat 1. Selain itu, pada BAB II tentang setatus, kedudukan, tugas dan fungsi, pasal 6 dan
pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa karang taruna memiliki tugas mengembangkan potensi generasi
muda dan masyarakat. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan social
melalui rehabilitasi social, jaminan social, pemerdayaan social dan perlindungan social serta
program prioritas nasional. Dengan Fungsi, adminitrasi dan manajerial, fasilitasi, mediasi,
komunikasi informasi dan edukasi, pemanfaatan dan pengembangan teknologi, advokasi social,
motivasi, pendampingan dan plopor.
Perlu juga saya sampaiakan, dengan harapan menjadi pengetahuan di kalangan generasi
muda, terkhususnya di desa Tohpati. Berdasarkan ketetapan permensos RI, No 25 Tahun 2019
tentang keanggotaan Karang Taruna Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa Keanggotaan Karang
Taruna menganut system Stelsel Pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun
otomatis menjadi anggota karang taruna.
Meninjau, memperhatikan dan memaknai Permensos RI, No.25 Tahun 2019. Menjadi sebuah inisiasi konsepsi pemikiran bahwa generasi muda adalah garda terdepan masa depan bangsa, negara ataupun daerah, guna mencapai kejayaan, dan kesejahteraan secara bersama, terkhususnya di lingkup desa. Pada Kepengurusan Karang Taruna “Sapta Karya” desa Tohpati Periode 2021/2024 (Anyar) mengkonsepsikan sebuah pemikiran, melalui inisiasi persatuan dengan pelaksanakan disadarkan pada, Visi: “Nangun Kretha Yohana Jnananing Budaya Bali” yang mengandung makna, membangun persatuan pemuda berdasarkan pemetaan pengetahuan budaya Bali melalui Karang Taruna dalam pelestarian budaya, adat dan teradisi secara kreatif, inovatif dan produktif. Dengan aktualisasi pencapaian visi didasarkan atas Misi: yaitu Mengamalkan keyakinan Tri Krangka Agama Hindu, Tattva (filsafat), Susila (etika) dan Acara (ritual) serta membangun kesadaran diri dalam pengabdian luhur dengan penuh komitmen dan konsisten berlandaskan ajaran Tri Kaya Parisudha. Meningkatkan dan mengembangkan potensi bakat dan minat dalam bidang seni, adat dan budaya dengan proses dedikasi, pengetahuan (pengalaman) dan berorientasi pada hasil nyata. Menyelenggarakan program kegiatan berbasis kebudayaan dalam perkembangan globalisasi untuk menghasilkan karya inovatif dan prospektif bagi kemajuan Karang Taruna desa Tohpati “Sapta Karya”. Sesuai dengan konsepsi pemikiran dan new inisiasi, refresentasi visi akan dicoba dijawab dengan 6 program diantaranya Resik Jagat, Utsawa Yowana, Aksara, Adilango Budaya, Lokasamgraha, Yowana Niti Sarira.
Melihat dasar pemikiran (grand design) serta konsepsi karang taruna “Sapta Karya” dalam 3 tahun kedepan, lebih ditekankan kepada peningkatan aktualisasi pelestarian dan ketahanan kebudayaan yang perlu di optimalkan di desa tohpati ini untuk kedepannya, sehingga menjadi jati diri, keunikan dan point lebih dari keberadaan desa Tohpati. Dalam penjalana dan pengembaraan visionerisasi kemajuan, tentu tidak sedikit rintangan yang akan kita hadapi bersama, guna membangun dan mempersiapkan diri untuk generasi-generasi berikutnya. Maka dari itu saya mengajak seleruh rekan-rekan karang taruna “Sapta Karya” desa Tohpati, untuk menyatukan konsepsi pemikiran atas dasar persatuan, guna bersama membangun dan menunjukan bahwa generasi muda adalah agen perubahan “Agent Of Change” suatu peradaban zaman. Dan tentunya kami di kepengurusan karang taruna periode 2021/2024 (Anyar) dalam hal ini berharap untuk selalu mendapatkan sokongan secara moralitas melalui bimbingan dan secara pinansial dari pihak desa melalui pemerintah desa, dalam pembangunan jangka panjang, untuk desa tohpati kedepannya.


Comments
Post a Comment