Membicarakan Karang Taruna tentu erat kaitannya dengan Peraturan Mentri Sosial Republic Indonesia (Permensos RI) Nomor 25 Tahun 2019. Menyatakan bahwa Karang Taruna adalah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab social, dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahtaraan social bagi masyarakat. Tertera pada PERMENSOS RI, No 25 Tahun 2019, BAB I tentang ketentuan umum Pasal 1 ayat 1. Selain itu, pada BAB II tentang setatus, kedudukan, tugas dan fungsi, pasal 6 dan pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa karang taruna memiliki tugas mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan social melalui rehabilitasi social, jaminan social, pemerdayaan social dan perlindungan social serta program prioritas nasional. Dengan Fungsi, adminitrasi dan manajerial, fasilitasi, mediasi, ...